RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat koordinasi gubernur dengan bupati walikota se provinsi Riau dalam rangka serah terima personel, sarana, prasrana dan dokumen (P2D) sebagai implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan rakor ini merupakan acara penyerahan sarana dan prasarana pemerintahan daerah sebagai optimalisasi pelayanan kepada masyarakat sebagai objek utama pemerintahan.
"Dijelaskan dalam undang-undang pemerintahan daerah bahwa daerah memiliki kewenangan mandiri dalam melakukan usaha pengembangan daerahnya," kata Hijazi dalam laporannya, Kamis, 29 September 2016.
Acara yang digelar di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau ini dihadiri oleh 12 kepala daerah kabupaten kota beserta forkopimda masing-masing yakni ketua DPRD, ketua Kejari, Sekda kabupaten kota dan dinas-dinas terkait penerima sarana dalam rakor ini.
Selain itu turut hadir pula Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, dr Suhadjar Dewantoro perwakilan sebagai saksi penyerahan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline