Penulis Ini Dibawa Ke Rumah Sakit Jiwa Usai Sebut "Nabi Muhammad Kesurupan Saat Terima Wahyu"

Buku-Karangan-Ahmad-Fauzi.jpg
(OKEZONE/TWITTER)

RIAU ONLINE - Seorang penulis asal Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas penistaan agama yang menyebut Nabi Muhammad dalam kondisi kerasukaan roh ketika menerima wahyu dari Allah di dalam bukunya.

 

Usai diperiksa di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ahmad Fauzi, penulis buku 'Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal' itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo untuk diteliti kondisi kejiwaannya.

 

Ahmad Fauzi saat diperiksa polisi mengaku pernah mengidap penyakit skizofrenia dan dirawat di rumah sakit jiwa. Berdasarkan pengakuan Ahmad Fauzi, polisi akhirnya mendatangkan tenaga psikiater.

 


Psiakiater merekomendasikan Ahmad Fauzi untuk menjalani observasi di RSJ Amino Gondohutomo selama tujuh sampai 10 hari sebelum menyimpulkan hasil analisa psikologi yang akan dijadikan polisi sebagai visum et repertum.

 

Seorang petugas RSJ Amino Gondohutomo mengatakan, Ahmad Fauzi masuk ke RSJ pada Rabu, 7 September lalu. "Pasien atas nama Ahmad Fauzi telah masuk di ruang UPIP," kata petugas itu seraya meminta identitasnya disembuyikan, dikutip dari Okezone, Selasa, 13 September 2016.

 

Menurut petugas itu, Ahmad Fauzi masuk ke Unit Perawatan Intensif Pasien (UPIP) dengan diagnosa awal adanya gejala gangguan kejiwaan. "Kondisinya labil. Kalau pasien baru memang masuknya ke UPIP. Masih akan dilihat sejauh mana penyakit yang dialaminya," ujarnya.

 

Ahmad Fauzi dilaporkan FPI Jawa Tengah ke polisi pada tahun lalu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline