RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau tak hanya "angkat bendera putih" terhadap perusahaan pembakar lahan saja, juga kepada pelaku 'kencing CPO' yang kerap beraksi saat proses distribusi Crude Palm Oil (CPO).
Penyidik Polda Riau beralasan karena kasus 'kencing CPO' ini membutuhkan laporan dari pihak dirugikan. Padahal, kasus tersebut murni pidana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ada 3 kasus kami tangani tahun ini. Namun, Kejaksaan Tinggi Riau selalu menolak berkas penyidik. Kami kesulitan karena pihak dirugikan tidak melaporkan," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, belum lama ini.
Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus tersebut bisa merugikan negara. Menurutnya, Polri perlu koordinasi dari pihak penegak hukum lainnya untuk mengawal kasus distribusi ilegal minyak sawit itu.
Baca Juga: Kapolri: Tidak Ada Polisi Riau yang Kongkow dengan Pengusaha Sawit
Perwira Menengah tiga melati yang hadir dalam kongkow-kongkow dengan petinggi PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) belum lama ini, menyatakan Riau sarang kencing CPO.
Dari data ekonom Riau, sekitar 25 persen CPO digelapkan setiap tahunnya dan diekspor melalui pelabuhan tidak resmi. Joko, Ekonom Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengatakan, seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Distribusi CPO ilegal sudah merugikan negara dan perusahaan sawit.
"Total ekspor CPO Riau mencapai 6,5 juta ton per tahun. Sekitar 25% digelapkan. Ini merugikan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi lainnya," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline