Komnas HAM Akan Selidiki Peristiwa Bentrok di Meranti

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait peristiwa kericuhan yang terjadi di Meranti pada beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlu untuk merespon peristiwa yang menuai perhatian publik tersebut.

 

"Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut," kata Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 1 September 2016.

 

Pada Jumat, 2 September sampai Senin, 5 September 2016, Komnas akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa kericuhan yang dipicu oleh kemarahan ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31 tahun), Apri Adi Pratama (24 tahun), pada Kamis, 25 Agustus 2016.

Baca Juga: Diperiksa Kadiv Propam, AKBP Asep Iskandar Dicopot sebagai Kapolres Meranti

 



Natalius mengatakan pemantauan dan penyelidikan dilakukan setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

"Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian," ungkap Natalius.

 

Natalius menyebutkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bertujuan untuk mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Sebab, menurutnya, para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa 2 orang warga sipil.

Klik Juga: Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Bentrok Meranti

 

Selanjunya, kata Natalius, pemantauan dan penyelidikan dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku dan mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline