Pengedar Sabu Ini Sudah Ditipu, Rugi Puluhan Juta, Ditangkap Polisi Pula

Pengedar-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menyita obat-obatan terlarang jenis sabu dari tangan seorang pengedar narkotika berusia 46 tahun, Khairul Anwar.

 

Khairul mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam saat membeli barang haram yant ternyata palsu.

 

"Saya ditipu Rp 20 juta bang karena sabu yang saya beli palsu," ucapnya, Senin 29 Agustus 2016.

 

Khairul mengungkap rencananya ia akan mengedarkan barang haram tersebut, namun ketika dibuka ternyata palsu. Hal itu diketahui, saat dilihat paket sudah menghitam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 4 Ton Bawang Merah Malaysia


 

"Palsunya itu saya tahu dari teman yang sering mencoba. Pas dibuka, paket tersebut menghitam," tambahnya.

 

Kemudian, Khairul membeli lagi dari pengedar Kampung Dalam dengan orang yang berbeda sejumlah paket kecil yang pada akhirnya menjadi buruan Polsek Limapuluh pada Jumat, 26 Agustus 2016 lalu.

 

Kanit Reskrim Polsek Lima puluh AKBP Bahari Abdi membenarkan penangkapan pria beranak tiga tersebut. Dia menjelaskan Khairul di tangkap pada Jumat, sekitar pukul 22.00 WIB di hotel bintang lima, Jalan Teuku Umar Pekanbaru, yang diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu.

 

"Sekitar pukul 22.00 wib Jumat tgl 26 Agustus 2016 ‎bertempat di Hotel Bintang Lima Jl. Teuku Umar, Pekanbaru telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pengedar narkotika dengan jenis sabu," ungkapnya.

Klik Juga: Ada Sabu Saat Penyelundupan Bawang Merah Ilegal

 

Bahari menyebutkan saat ditangkap didapati tiga paket sabu ukuran sedang dengan berat per paket 5,20 gram, ‎satu paket ukuran sedang seberat 2,14 gram, 21 paket ukuran kecil (paket 200 ribu)‎, sembilan paket ukuran kecil (paket 150 ribu), timbangan digital merek kris chef, delapan sedotan kaca, ratusan plastik pembungkus dan ‎handphone merek Sony X Peria M5‎.

 

Akibat perbuatannya, Khairul dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang RI tentang narkotika akan diancam dengan 20 tahun kurungan penjara maksimal.

 

‎"Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan guna proses sidik dan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline