RIAU ONLINE - Mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar tidak memenuhi syarat untuk tetap ditinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Sebab, Archandra tidak bisa memperoleh status Warga Negeri Indonesia melalui proses naturalisasi.
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Nah dia kan tidak tinggal lima tahun," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2004-2007, Hamid Awaluddin, di Kementerian Hukum dan HAM, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat, 26 Agustus 2016.
Meski demikian, kata Hamid, Archandra tetap bisa mendapatkan kembali status Warga Negera Indonesia seperti yang tercantum pada Pasal 20 UU Kewarnegaraan RI, yang berbunyi orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Hamid, Archandra sudah kehilangan status WNI lantaran sudah terdaftar sebagai Warga Negara Amerika Serikat. Pemerintah, kata Hamid, tidak perlu mengeluarkan legal formal karena Archandra tidak pernah melaporkan dirinya.
Selama 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM, pria kelahiran Minang tersebut telah berjada menurunkan biaya Blok Masela dari 22 miliar Dolar menjadi 15 miliar Dolar.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan itu adalah keahlian nyata sehingga apabila tidak menjabat menteri, Arcandra bisa diberdayakan di Pertamina menjadi konsultan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline