Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Serum Palsu

Vaksin-Palsu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan A alias BY, pemilik Apotek di Jalan Hangtuah sebagai tersangka baru dalam kasus serum palsu.

 

A ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa serum palsu ‎dan keterangannya kepada penyidik.

 

"Setelah menjalani pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, A ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Jumat, 5 Agustus 2016.

 


A (45), merupakan pemilik Apotek Lekong Farman yang beralamat di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Polisi sebelumnya melakukan penggerebekan di apotek yang terkenal ramai pelanggan itu pada Rabu (3/8) lalu.

Baca Juga: Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Edarkan Vaksin dan Serum Palsu



Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh botol serum anti Tetanus atau Biosat palsu dan 10 botol serum anti bisa ular palsu. Saat ini apotek milik tersangka telah disegel petugas.



Setelah berhasil menemukan barang bukti itu, Bimo mengatakan, tersangka yang awalnya berstatus sebagai saksi diperiksa intensif di Polresta Pekanbaru.



"Kemudian, dengan melakukan serangkaian penyidikan, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan," jelasnya.

Klik Juga: Ditemukan Serum Palsu di Apotik Lekong Farma Hang Tuah



Menurut Bimo, Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka baru kali ini menjual serum palsu tersebut melalui apotek miliknya bernama Lekong Farma.



Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada Senin (1/8) awal pekan ini. Sebanya 200 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan Sa.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline