Di Lapas Pekanbaru 19 Napi Hukuman Seumur Hidup dan 4 Mati

Bocah-Pembunuh.jpg
(BAGI.ME)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, dari daya tampung kapasitas idealnya 750 narapidana (Napi), kini dihuni sebanyak 1.487 orang atau dua kali lipat jumlahnya. 

 

Dari jumlah tersebut, 900 di antaranya dihuni terpidana kasus narkoba. Selain itu, 19 napi dengan hukuman seumur hidup dan empat vonis mati. 

 

"(Sebanyak) 900 napi di antaranya tahanan Narkoba. Lapas Pekanbaru mengalami over kapasitas seharusnya dihuni 750 orang," kata Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Frans Elyas Nico, Senin, 1 Agustus 2016, di sela-sela kunjungan Komisi III  DPR RI Membidangi Hukum. 

 

Baca Juga: Warga Malaysia Pemilik 45 Kg Sabu Menunggu Waktu Dieksekusi Mati

 


Nico menjelaskan, empat terpidana mati tersebut masih berpeluang mengajukan proses perubahan pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.

 

Keempat terhukum mati tersebut, warga Malaysia Ng Huk Kwan alias Jimy, terkait kasus penangkapan 45 kg sabu di Pekanbaru. Kemudian Ar Ibrahim, pemilik 8 ton ganja yang diungkap Polda Riau di Kandis, Riau.

 

Dua lainnya pelaku perampokan dan pembunuhan di Marpoyan, Pekanbaru, Andi Paula dan Candra Purnama. Nico menjelaskan, Lapas telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait kelanjutan proses hukum terpidana mati. Keempatnya masih berpeluang mengajukan proses perubahan pidana.

 

Klik Juga; Pelukan Hangat Rusli Zainal-Ruhut Sitompul di Dalam Lapas

 

Menurut Nico, perubahan pidana merupakan langkah hukum yang diajukan pihak Lapas sebagai penghargaan terhadap Napi yang dianggap berkelakuan baik setelah menjalankan hukuman lebih dari sembilan tahun.

 

Keputusan perubahan pidana berada pada Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan rekomendasi Kalapas. "Langkah ini di luar Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi ke Presiden (Joko Widodo)," jelasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline