Dirkrimsus Polda Riau: Proses Praperadilan Bukan Perkara Harga Mati

Unjuk-rasa.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan Satgas rakyat Riau menolak terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait praperadilan terhadap ‎SP3 untuk belasan korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan selama tahun 2015 oleh Polda Riau, menurut Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela hal itu ‎bisa dilakukan.

 

‎"Kalau kita menemukan bukti baru dalam perkara tersebut dan kita anggap merupakan sebuah urusan pidana maka itu bisa di angkat kembali perkaranya," ucapnya di halaman Polda Riau saat aksi berlangsung, Senin, 25 Juli 2016.

 

‎Rivai juga menjelaskan proses praperadilan itu merupakan bukan satu-satunya ‎langkah yang bisa diambil. Masih banyak langkah-langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terhadap korporasi pembakar lahan itu.

 


BACA JUGA: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan

 

"Jadi pada prinsipnya, proses pra peradilan itu bukan perkara harga mati. Tetapi proses itu dapat memberikan kepastian hukum. Kalau ada syarat-syarat yang ada ketidakpuasan yang dilakukan oleh penyidik dari Polri, bisa dilakukan lagi melalui mekanisme yaitu membuka kembali praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.

 

‎Sementara itu, Kordinator aksi unjuk rasa, Fandi Rahman menuturkan belum memikirkan langkah praperadilan untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

"Untuk upaya praperadilan kita belum berpikir seperti itu, tetapi yang jelas, kita akan mendesak agar SP3 yang dikeluarkan Polda Riau dicabut," tambahnya.

 

KLIK JUGA: Ini Komentar Polda Soal 15 Perusahaan Sawit dan Hutan yang Dibebaskan

 

Dalam aksinya, pendemo menuding Polda Riau tidak mengindahkan perintah dari Presiden RI Jokowidodo. "Kita dapat menyimpulkan bahwa Kapolda Riau tidak dapat mencerna dengan baik instruksi dari Presiden," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline