Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas Diringkus Polisi

Tersangka-Perampokan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah tiga hampir tiga bulan menjadi buron setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas) pada Jumat, 29 April lalu, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Akses menuju bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada pukul 02.00 WIB

 

Dalam aksinya, tersangka, Dedek Hendri, 22 tahun, bersama Indra yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) berhasil merampas kendaraan matik dengan Honda ‎Beat berwarna putih biru dan satu buah Smartphone.

 

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

BACA JUGA: Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi

 



"‎Korban (Rendy Shaputra Nduru) bersama rekannya Selina Nduru yang sedang duduk-duduk di sekitaran bandara di hampiri kedua tersangka," ucapnya, Jumat, 15 Juli 2016.

 

Kemudian, menggunakan kendaraan roda dua, kedua pelaku‎ mengancam sambil mengacungkan senpinya kearah korban. Mencoba melawan, Rendy mendorong pelaku sehingga Dedek kalap dan menembak paha korban. Kedua pelaku pun kabur dan berhasil merampas barang milik korban.

 

Senjata Rakitan

RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA

Senjata Rakitan milik pelaku

 

Saat diciduk di kediamannya, Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, penadah kendaraan hasil rampasan bernama Algusra, satu pucuk senpi beserta satu buah amunisi aktif, satu unit kendaraan roda dua Satria F 150 yang digunakan untuk melakukan aksinya dan satu unit kendaran milik korban dengan nopol BM 5652 FP.

KLIK JUGA: Korupsi Lahan Haji, Pejabat Riau Ditahan

 

"Tersangka telah berhasil kami amankan Kamis lalu tanggal 14 Juli 2016 ‎oleh unit Opsnal Polresta Pekanbaru di tempat persembunyiannya Danau Bingkuang Kabupaten Kampar," tambah Wakapolres.

 

Dalam aksinya, penampung barang dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian diancam dengan kurungan penjara selama 4 tahun‎ sedangkan tersangka melanggar pasal 365 KUHP tentang curas diancam dengan penjara 12 tahun penjara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline