Inilah 11 Negara yang Melarang Cadar dan Jilbab

Muslimah-Bosnis-Protes-Larangan-Hijab.jpg
(AFP-GETTY)

RIAU ONLINE - Pemakaian cadar hingga hijab atau jilbab, di beberapa negara di Eropa dan Afrika, ternyata dilarang dikenakan oleh muslimat. Mulai alasan bukan budaya mereka, hingga ancaman teroris yang pernah menggunakan modus serupa ketika beraksi di negeri mereka. 

 

Ini kontras dengan kebijakan pada beberapa negara lainnya di dunia memberlakukan kewajiban memakai busana Islami yang tertutup.

 

Berikut, dilansir dari dw.com, negara atau wilayah di dunia melarang setiap perempuan memakai niqab dan burqa, di antaranya: 

 

Mesir

Parlemen Mesir menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah. Aturan ini dibahas setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas suapaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya.

 

Baca Juga: Diminta Buka Jilbab, Atlet Muslim Ini Menolak

 

Perancis

Perancis merupakan negara Eropa pertama melarang pemakaian burqa (Cadar) di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.

 

Belgia

Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya, melarang seseorang mengenakan pakaian mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.


 

Belanda

Tahun 2015, Belanda menyetujui larangan pemakaian cadar di sekolah-sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Jadi larangannya bukan secara total di depan umum, tapi dalam "situasi atau lokasi tertentu“. Pelarangan di kawasan tertentu itu dikenakan Belanda untuk alasan keamanan.

 

Klik Juga: Mengenal Rumana Ahmed, Wanita Muslim Berhijab Penasihat Keamanan Presiden Obama

 

Italia

Italia tidak memiliki larangan nasional atas pemakaian niqab atau burqa. Tetapi pada tahun 2010, kota Novara memberlakukan pembatasan itu- meskipun saat ini belum ada ketetapan sistem denda mengenainya. Di beberapa bagian Italia, pemerintah setempat telah melarang 'burqini'.

 

Spanyol

Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.

 

Swiss

Meskipun aturannya baru berlaku di wilayah Tessin, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. Siapapun yang tertangkap mengenakan cadar dapat didenda sampai 9200 €.

 

Chad

Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..

 

Kamerun

Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu

 

Lihat Juga: Netizen Ramai-ramai Protes Iklan Hijab Berlabel Halal

 

Niger

Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.

 

Kongo-Brazzaville

Jilbab dengan penutup wajah penuh telah dilarang di tempat umum sejak tahun 2015 untuk mencegah serangan terorisme.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline