Pemko Pekanbaru Cairkan Anggaran Rp39 Miliar Untuk THR

THR.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mencairkan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pegawai serta anggoa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

 

Sebanyak Rp37 miiar telah disiapkan Pemko Pekanbaru untuk 9.470 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru.

 

Sedangkan sebanyak Rp2 miliar dikeluarkan untuk pembayaran THR kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sementara untuk THL yang berjumlah 6000 orang, hanya menerima sebesar Rp400 ribu per orang.

BACA JUGA: LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2016


 

"Nominal THR yang diterima oleh ASN adalah sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerjanya. Dan untuk keseluruhannya dibebankan pada APBD Pekanbaru 2016," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat, 1 Juli 2016.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, pemberian THR kepada penyelenggara negara tersebut diperbolehkan.“PP tentang pemberian THR kepada penyelenggara negara sudah keluar petunjuk teknisnya. Makanya kita berani membayarkan THR itu,” tuturnya.

KLIK JUGA: Tahun Ini, Buruh Akan Terima Paket THR Berisi Daging

 

Alek mengatakan, pembayaran THR tersebut tergantung dari pengajuan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Proses pembayaran dari BPKAD kepada masing-masing SKPD dilakukan melalui transfer ke rekening dan selanjutnya untuk pembayaran kepada masing-masing pegawai dilakukan secara tunai.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline