Siapa Bilang Ada Aturan 15 Hari Gubri Harus Pilih Wagub Sendiri?

Mexsasai-Indra.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beredarnya informasi di masyarakat Riau mengenai batas waktu penunjukkan dan pelantikan Wakil Gubernur Riau selama 15 hari usai Arsyadjuliandi Rachman, diambil sumpahnya sebagai Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo, 25 Mei 2016 silam di Istana Negara, ternyata tak diatur dalam regulasi berlaku. 

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra, menuturkan, tak ada aturan bisa mengatur Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, alias Andi Rachman, untuk menunjuk wakilnya maksimal selama 15 hari seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata cara penunjukan Wakil Gubernur Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.

 

Pasalnya, aturan kini berlaku adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

 

Baca Juga: Wakil Gubernur hanya bamper, Wajar Belum Diumumkan

 

Dalam aturan tersebut, kata Mex, tak ada batasan waktu bagi kepala daerah mengajukan nama calon wakilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

 

Andi Rachman Dilantik Sebagai Gubernur Riau

HUMAS PEMPROV RIAU

PRESIDEN Joko Widodo melantik Arsyadjuliandi Rachman, bersama-sama dengan beberapa Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu, 25 Mei 2016, di Istana Negara.

 


"PP 102 tahun 2014 itu sudah tak berlaku dan kini yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Makanya secara yuridis, gubernur tak menyalahi undang-undang walaupun sampai kini ia belum mengajukan nama ke DPRD," jelas Mexsasai, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 30 Juni 2016. 

 

Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 176 ayat 1, dinyatakan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik Gabungan Partai Politik pengusung.

 

Namun di ayat lain, ayat 3, aturan yang membahas teknis dan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

 

"Masalahnya adalah hingga sekarang peraturan pemerintah itu belum membuat peraturan pemerintah mengatur aturan teknis penunjukan wakil kepala daerah," terang Mexsasai yang juga Kepala Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Riau ini.

 

Klik Juga: Ini Kriteria Ideal Kandidat Wakil Gubernur Riau Menurut Pengamat

 

Sebelumnya, sudah dua pekan ini Anggota DPRD Riau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas celah hukum pengisian posisi Wakil Gubernur yang kosong usai ditinggalkan Andi Rachman tersebut. 

 

Andi Rachman Diarak Jelang Pelantikan Gubernur

SETKAB.GO.ID

GUBERNUR Riau, Arsyadjuliandi Rachman, jalani prosesi kirab bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta para Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, jelang dilantik secara resmi, Rabu, 25 Mei 2016, di Istana Negara.

 

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, hingga kini Arsyadjuliandi Rachman memang belum mengajukan nama kepada DPRD. Namun kini DPRD tengah merancang Tatib mengenai mekanisme penunjukan wakil gubernur Riau.


"Sampai sekarang memang belum ada nama yang dimasukkan, tapi sekarang kita sedang merancang tatibnya dan akan segera selesai dalam waktu dekat," ucap Noviwaldy dalam pesan pendek.

 

Saat berbuka bersama dengan para jurnalis, Senin, 27 Juni 2016, Andi Rachman, ketika memberikan kata sambutan, mengatakan, untuk tiga hal, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, jangan tanyakan ke dirinya. 

 

"Tiga hal itu, saya tak mau jawab sementara ini," kata Andi. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline