RIAU ONLINE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam di antara 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat.
Menurut Mendagri, 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat tersebut merupakan peraturan yang hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata Tjahjo dikutip dari Fanpage Facebook, Info Seputar Presiden, Kamis, 16 Juni 2016.
Mendagri menjelaskan, jika perda-perda yang cenderung intoleren atau diskriminatif dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat harus didalami, maka pihaknya akan melibatkan organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi tersebut, apalagi untuk daerah otonomi khusus.
BACA JUGA: Inilah Perda di 6 Provinsi dan 7 Kabupaten yang Akan Dihapus Jokowi
Menurutnya, selama ini pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan melakukan dialog dan klarifikasi jika mengevaluasi dan mendalami perda bermasalah yang bernuansa Islam.
Mendagri berjanji akan mempublikasikan ribuan perda yang telah dibatalkan pemerintah tersebut.
Dari 3.143 perda yang dibatalkan, Mendagri berujar di antaranya terdiri dari 2.227 perda provinsi, 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, dan 61 perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi.
KLIK JUGA: 36 Perda Penghambat Investasi akan Dievaluasi
“Ini semua soal investasi. Kita nggak urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline