31 Perda Penghambat Investasi di Riau Digugurkan Jokowi

Jokowi-saat-Dialog-dengan-Warga-Indonesia-di-AS.jpg
(VOA)

RIAU ONLINE - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau menyebutkan terdapat 31 peraturan daerah (perda) bermasalah di Riau yang dinilai menghambat ekonomi dan Investasi. Perda tersebut bakal digugurkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri bersama 3.143 Perda lainnya di Indonesia.


"Jumlah perda yang digugurkan sesuai yang kami usulkan sebelumnya," kata Ikhwan Ridwan, Selasa, 14 Juni 2016.

 

Ikhwan menyebutkan 31 perda yang dibatalkan tersebut lebih dominan soal pungutan dan retribusi terutama tentang sumber daya air dan pajak tanah di seluruh 12 Kabupaten/kota di Riau.

 

Adapun perda yang dibatalkan tersebut diantaranya Perda No 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah di Rokan Hilir, kemudian Perda No 10 Tahun 2010 tentang izin pemanfaatan sumber daya air dan Perda No 20 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Siak, Perda No 19 tahun 2007 tentang izin pengelolaan air tanah dan air permukaan, Perda No 2 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan di Pelalawan. (KLIK: Waspada! Peredaran Uang Palsu Meningkat)

 


Kemudian di Bengkalis salah satunya Perda No 12 Tahun 2011 tentang retribusi menara telekomunikasi, lalu di Dumai ada Perda No 6 Tahun 2011 tentang pajak air tanah, di Meranti ada Perda No 10 tahun 2011 tentang sumber daya air dan pajak tanah, Kemudian di Kampar Perda pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Pekanbaru ada Perda No 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

 

Lalu di Kuantan Singingi ada Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, di Rokan Hulu ada Perda No 3 Tahun 2011 tetntang retribusi jasa umum, di Indragiri Hilir ada retribusi jasa umum pengendalian menara telekomunikasi, begitu juga di Indragiri Hilir ada Perda No 11 Tahun 2011 tentang retribusi menara telekomunikasi. (LIHAT: Luar Biasa, Terik Panas, Tim Pemadam Kebakaran Lahan Tetap Puasa)

 

Ikhwan mengaku, dalam hal ini pemerintah Riau mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri untuk menggugurkan perda tersebut dan tidak menentag peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Namun kata dia, selagi belum ada pengesahan dari Presiden Joko Widodo sampai ke daerah perda tersebut masih dapat dijalankan oleh daerah masing-masing.

 

"Kami patuh terhadap aturan pemerintah pusat, namun selagi belum ada himbauan dihentikan menjelang pengesahaan oleh presiden, pemerintah daerah masih bisa menjalankannya," ucapnya.

 

Kemarin, Presiden Jokowi membatalkan 3.143 perda. Pertimbangannya, peraturan tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, serta tidak sejalan dengan pemerintah. Dari total perda yang dibatalkan tersebut, hampir 75 persen terkait dengan masalah investasi.