Mardianto: Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Gagal

Mardianto-Manan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Janji Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, untuk memutus kontrak PT Multi Inti Guna (MIG), Kontraktor sampah, Jumat, 10 Juni 2016, jika perusahaan ini tak bayar gaji karyawan serta mampu atasi persoalan sampah di Kota Madani, ternyata tak dipenuhi. 

 

Menanggapi ini, Pengamat Perkotaan Universitas Islam Riau (UIR), Mardianto Manan, mengatakan, jika tujuan awal antara Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng pihak ketiga, PT MIG untuk bersihakan Kota Madani ini dari sampah, namun tak tercapai, itu pertanda gagal. 

 

"Tapi kan tidak semuanya dikelola pihak ketiga. Entah setengahnya Pemko dan setengahnya lagi swasta. Kenapa menyerahkan kepada swasta? Karena ingin memaksimalkan kota ini dalam segi kebersihan. Tapi kalau diserahkan kepada pihak ketiga tidak maksimal juga, berarti cita-citanya gagal," kata Mardianto Manan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 11 Juni 2016. 

 

Baca Juga: Soal Sampah, Herman: Saya Percaya ke Anak Buah, Firdaus Justru Kontraktor

 

Ia menjelaskan, tidak mau menyalahkan pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan sampah hingga kini masih berserakan dan teronggok dimana-mana sudut kota. Pastinya, perjanjian tersebut sudah diikat dengan perjanjian kedua belah pihak. 



 

"Kita tidak baca kontrak mereka ya kan. Jadi tidak bisa lebih dalam menunjukkan siapa salah. Secara umum etikanya kira-kira seperti itu. Kalau ingin lebih mendalaminya lagi tinggal lihat kontraknya sama Pemerintah. Baru enak kita menelaahnya siapa salah sebenarnya," kata Mardianto Manan. 

 

Ia menjelaskan, saat sudah sudah mengetahui apa isi dalam kontrak itu, baru bisa langsung menyalahkan di antara kedua belah pihak, Pemerintah Kota maupun swasta.

 

sampah 3

 

"Disaat sudah baca isinya, kita pun bisa menyalahkan pemerintah kalau pemerintah tidak membayar PT MIG secara utuh. Tetapi pola pembayarannya kan ada. Kalau PT MIG itu kan jelas angka-angkanya. Apabila tidak mengangkat sekian, bayarannya pun tidak diterima. Kalau pun PT MIG itu curang, tidak menggerakkan sesuai item yang sudah disepakati dia bisa diputus kontrak, berarti wajib dikenai sanksi," jelasnya. 

 

Klik Juga: Soal Sampah, Firdaus: Saya Mohon Maaf

 


Permasalahan angkutan sampah itu pun tidak sepenuhnya dilakukan oleh PT MIG menurut Mardianto. Disana ada juga campur tangan pemerintah.

 

Simak berita Pekanbaru Kota Sampah lainnya dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline