Polres Pelalawan Sita 12 Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Resmi

bawang.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pelalawan menggagalkan peredaran bawang merah ilegal asal luar negeri sebanyak 12 ton yang dimuat dalam dua truk, Jumat, 10 Juni 2016 kemarin. Polisi mengamankan dua sopir lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari balai karantina.

 

"Bawang merah yang dibawa tidak ada dokumen resmi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pelalawan Ajun Komisaris Herman Pelani, Sabtu, 11 Juni 2016.

 

Herman Pelani mengatakan, penangakapan 12 ton bawang merah itu bermula saat dua truk melintas di Jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan, pada Jumat kemarin sekira pukul 10.00. Polisi kemudian menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan muatannya.

 

Polisi menemukan 12 ton bawang merah yang dimuat masing -masing 6 ton dalam satu truk. Namun dua sopir truk bernama Zulfihendri dan Walmihardi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Balai Karantina, dimana bawang merah itu berasal dari luar negeri. Bawang merah yang diangkut dari Dumai itu rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. 

 


Namun polisi belum menetapkan tersangka terhadap dua sopir tersebut. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan siapa pemilik dari 12 ton bawang merah itu. Dua sopir kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Sementara dua sopir kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

 

Penyelundupan bawang merah marak terjadi di perairan Riau. Belum lama ini Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 35 ton di perairan Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat 15 April 2016.

 

Lalu Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 4 ton di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, 8 Maret 2016. Ratusan karung bawang merah yang dimuat dalam dua unit mobil pikap itu tidak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina Indonesia. Polisi menahan dua tersangka.

 

Pada April 2015, tercatat empat kali penyitaan bawang ilegal oleh polisi dalam jumlah besar. Pada 23 April 2015, Kepolisian Resor Bengkalis juga menyita 50 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dalam sebuah kapal motor di kawasan Sungai Anak Kembung, Jalan Sepakat Parit Bengkok, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis.

 

Kepolisian Resor Dumai juga menggagalkan penyelundupan 6,5 ton bawah merah ilegal asal Malaysia, Rabu, 15 April 2015. Polisi menangkap sebuah truk bernomor polisi BM-8701-RO saat berada di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

 

Polisi menemukan 741 kampit atau setara 6,5 ton bawang merah yang dimuat dari Pelabuhan Rakyat, Pelintung, Dumai. Sopir truk juga diamankan. Sebelumnya, pada Sabtu, 4 April 2015, petugas Bea-Cukai juga melakukan penangkapan tiga kapal kayu yang berisi bawang merah ilegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis.