RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pertemuan dengan beberapa kementerian untuk membahas regulasi teknis persoalan penanganan bencana asap yang rawan terjadi di beberapa daerah provinsi di Indonesia, khususnya Riau.
Pertemuan tersebut akan diagendakan oleh Komnas HAM dalam waktu dekat. Rencananya pertemuan tersebut akan dilakukan dengan beberapa kepala daerah provinsi yang wilayahnya rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan sehingga berpotensi kuat akibatkan bencana asap.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM akan menjadi pihak fasilitator antara pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah kementerian dan pemerintah daerah yang daerahnya menjadi wilayah bencana asap.
"Komnas HAM akan mencoba dan segera membuat pertemuan lintas kementerian dengan Pemuda beberapa provinsi terutama Riau, Jambi, Sumsel dan tiga provinsi di Kalimantan. Akan kita undang kementerian terkait," ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila ketika di Pekanbaru, Kamis (2/6/2016).
Pertemuan tersebut nantinya diagendakan untuk membahas secara komprehensif kendala penanganan karhutla mulai dari pencegahan hingga penanggulangan. Kata Noor, pembahasan dilakukan dari hulu hingga hilir dan muaranya.
BACA JUGA: Komnas HAM Nilai Buruknya Regulasi Penyebab Sulitnya Penanganan Asap
Karena dari pertemuan yang dilakukan Noor dengan Gubernur Ria, Arsyadjuliandi Rachman beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ia ambil kesimpulan bahwa sulitnya penanganan dikarenakan rumitnya regulasi kebencanaan.
"Dalam penanganan kebencanaan Pemda mengacu pada Permendagri soal teknis dan keuangannya, tapi dalam pelaksanaan kebencanaan ada banyak pihak yang turut serta andil menangani namun berbeda regulasinya," teranga Noor.
Lembaga tersebut seperti BNPB, Dinas Kesehatan, Sosial dan sebagainya yang juga memiliki regulasi yang berbeda di bawah kementerian masing-masing sehingga Pemda berada dalam posisi sulit melakukan tindakan cepat.
Komnas HAM menghitung setidaknya ada 142 kebijakan yang mereka bedah dan terindikasi memiliki tumpang tindih antara kebijakan satu dan yang lainnya seperti peraturan menteri dan peraturan daerah.
"Ini fokus yang akan kita bicarakan nanti. Karen bagaimana penangann dilakukan jika regulasinya masih banyak yang bertabrakan dan tak sejalan," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline