Gara-gara 2 Kata, Wanita Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka.jpg
(DAILY MAIL/ via REUTERS)

 

RIAU ONLINE - Seorang wanita asal Thailand terancam menghadapi 15 tahun penjara usai menulis kata 'ja' dan 'hur untuk membalas pesan pribadi akun Facebook miliknya.

 

Beruntung, Patnaree Chankij dibebaskan dengan jaminan setelah sempat ditahan ditahan berdasarkan hukum lese-majeste yang berlaku di Thailand. Namun, ia tetap harus menjalani persidangan.

 

Seorang aktivis mengatakan hukum semakin sering digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat. Lese-majeste adalah larangan untuk mengkritisi kaum monarki di Thailand. Namun, banyak yang memandang hukum ini diimplementasikan oleh junta militer di sana dengan keras.

 


Bangkok Post melaporkan bahwa junta militer yang berkuasa atau dikenal sebagai Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban, bersikeras memiliki bukti yang cukup bahwa Patnaree telah melanggar aturan lese-majeste.

 

Sementara itu, dilansir dari Independent Patnaree menjelaskan kata 'ja' dan 'hur' itu mirip dengan kata ‘ya’ dan juga emoticon menghela napas untuk pesan Facebook yang dianggap menyinggung keluarga kerajaan Thailand.

 

Pesan itu diterungkap setelah Divisi Pemberantasan Kejahatan Teknologi di Thailand menyadap dan langsung melaporkan hasil screen capture pesan yang terjadi antara Patnaree dan tersangka lain, Burin intin, 28 tahun yang juga telah ditangkap.

 

Namun, pihak berwenang tidak merilis isi pesan asli tersebut untuk menghindari penghinaan tersebut diucapkan kembali.

 

Pengacara yang mewakili Patnaree, Anon Numpa melalui media sosialnya menyatakan bahwa otoritas mendakwa dengan mengklaim Patnaree terlibat dalam pesan yang dianggap menghina keluarga kerajaan dengan dua kata yang ditulisnya untuk pesan pribadi Facebook.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline