Setelah Tahan Ibunya, Polisi Buru Ayah Bocah Pengemis

Bocah-8-Tahun-Dipaksa-Mengemis-oleh-Orangtua.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ibu kandung dua bocah yang dipaksa ngemis di Jalanan akhirnya ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Tidak cukup sampai disitu, polisi kini mentelusuri keterlibatan ayah kandung sang bocah.

 

"Ibu nya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto. (KLIK: Bocah Yang Disuruh Mengemis Itu kini Dalam Pemulihan Psikologi)

 



Ia mengatakan orang tua kandung berinisial EO (37) itu ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan eksploitasi anak dengan cara peminta-minta di jalanan.


EO merupakan ibu kandung dari empat anaknya berinisial Ca (15), NA (10), SAS (8), dan Ir (6). Bimo mengatakan tiga anak kandung EO dan seorang anak adopsinya berinisial R (16) dipaksa menjadi pengemis di perempatan lampu merah di Pekanbaru.

Bimo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau serta hasil visum dari kelima anaknya tersebut. (BACA: 29 Napi Ikut Ujian Nasional di Lapas Pekanbaru)

"Untuk selanjutnya, kita juga akan berkoordinasi dengan Dinsos Pekanbaru karena informasinya anak-anak itu pernah dirazia Dinsos dua kali," jelasnya.

Lebih jauh, Bimo mengatakan untuk sementara anak-anak itu dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Terkait suami EO yang diduga turut berperan membiarkan anak-anak itu menjadi pengemis, Bimo mengatakan pihaknya masih mencari yang bersangkutan.

"Kita masih terus mencari dia, karena pasca pemeriksaan ini yang bersangkutan melarikan diri," jelasnya.