Politisi Anti Islam Belanda Ini Terancam Dihukum

Geert-Wilders.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Politisi anti Islam Belanda Geert Wilders, akan menjalani sidang hari ini, Jumat (18/3/2016). Ia dituduh menyebar kebencian kepada warga minoritas keturunan Maroko di Belanda.

 

Namun, Wilders, anggota parlemen dari Partai Kebebasan itu menyanggah berbuat salah. “Tak ada yang akan membungkam saya. Tidak juga soal orang Maroko,” cuit Wilders pekan lalu. “Tidak ancaman teroris, tidak hakim. Tidak siapa pun,” tambahnya lagi.

 

BACA JUGA : Menlu Iran: Pencari Suaka di Australia Dibohongi

 

Jaksa Belanda mengatakan bahwa pada Maret 2014, Wilders bertanya kepada pendukungnya, apakah mereka menginginkan lebih banyak atau lebih sedikit warga Maroko di Belanda. Pendukungnya menjawab pertanyaan itu dengan berteriak, “Lebih sedikit! Lebih sedikit! Lebih sedikit!”


 

KLIK JUGA : Ini Kota Paling Berbahaya untuk Wartawan

 

Mendengar itu, Wilders tersenyum seraya berkata, “Kita akan mengurus hal itu.” Atas kejadian itu, Wilders menghadapi satu tuduhan diskriminasi, dan yang kedua karena menghasut kebencian terhadap warga Maroko. Saat ini, warga Maroko jumlahnya mencapai dua persen dari sekitar 17 juta penduduk Belanda.

 

Wilders juga pernah menyebut warga Maroko "sampah" dalam sebuah siaran televisi. Atas komentar-komentar tersebut, dia kemungkinan bisa dipenjara selama satu tahun dan bisa didenda maksimal 7.400 euro atau setara Rp108 juta.

 

Wilders saat ini dijaga selama 24 jam oleh aparat keamanan sejak 2004 ketika Theo van Gogh yang membuat film mengkritik Islam tewas dibunuh.

 

Meskipun pernyataan Wilders menyinggung banyak orang, ia mengatakan ia tidak memiliki dendam terhadap imigran yang menerima hukum dan adat Belanda dan dia tidak pernah menganjurkan kekerasan.

 

Hakim menyimpulkan bahwa pernyataan Wilders mungkin kasar, tapi ia dilepaskan karena menargetkan agama, bukan ras. "Itulah perbedaannya sekarang," kata juru bicara jaksa, Ilse de Heer. Kini, Wilders diadili karena komentarnya menargetkan ras tertentu, yang dianggap sebagai kejahatan.