Perusahaan Migas Diminta Hati-Hati Pecat Pegawai

Pompa-Angguk-Minyak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berharap agar perusahaan Migas di Riau menghindari PHK atau memotong upah pekerja yang terjadi karena melemahnya harga minyak dunia.

 

Pemprov Riau mengatakan kondisi pelemahan harga minyak masih bisa diakali pemecahan solusinya dengan cara lain, seperti pengurangan biaya operasional atau cost lain.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar juga meminta perusahaan migas untuk mentaati regulasi dalam pemutusan hubungan kerja. Perusahaan migas kata Rasidin, harus teliti dan tidak mengabaikan hal-hal kecil. (KLIK: Wabup Zulkifli: Bupati Keluarkan Kata-kata Kotor)

 



“Pemerintah harus berupaya agar polemik dan konflik tidak muncul dalam pemutusan hubungan kerja perusahaan migas. Pemerintah terus melakukan pengawasan. Perusahan harus mematuhi Perusahaan diminta mematuhi Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Rasidin, Rabu (16/3/2016).

 

Rasidin menggarisbawahi, soal dana pensiun ataupun pesangon adalah hal yang sangat sensitif. Perusahaan harus kembali melihat kontrak kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis lainnya.

 

Selain mengawasi, pemerintah bisa menentukan langkah dengan mengenakan perusahan kepada tindak pidana ataupun gugatan perdata, jika perusahan tidak patuh. “Pemerintah adalah penengah, meski tidak bisa mengintervensi, pemerintah berhak mengambil langkah tegas,” kata Rasidin.

 

Pemutusan hubungan kerja perusahaan migas di Riau masih berjalan lancar tanpa adanya polemik besar yang terjadi, seperti aksi protes dan demonstrasi, hingga kini. Pemerintah akan terus melakuan pengawasan hingga harga minyak kembali stabil.