Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Riau selaku wajib pajak kini tidak perlu repot menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Pembayaran pajak kini dipermudah dengan adanya sistem elektronik atau e billing.
E billing merupakan sistem terbaru dalam pembayaran pajak bagi wajib pajak yang berlaku bulan Juli Tahun ini. Syaratnya, anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email dan masuk di aplikasi e billing.
Kepala Seksi Humas Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kantor Pelayanan pajak Pratama pekanbaru Marialdi menghimbau agar masyarakat menggunakan sistem terbaru ini. "Mudah, cepat dan aman," katanya, Saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (15/3/2016). (KLIK: PLT Gubernur Riau Jamin Asap Karhutla Tidak Lagi Sampai Singapura)
Dia berharap, dengan sistem elektronik itu, target pajak yang ditetapkan sebesar 26,3 Triliun tahun ini dapat terealisasi.
Mariadi menjelaskan, tahun 2015 target yang ditetapkan 25,16 Triliun, namun hanya teralisasi sebesar 19,5 Triliun. Hal ini disebabkan gross ekonomi Indonesia rendah, seperti turunya harga Tandan Buah Segar (TBS) dan naiknya dolar.
"Padahal pertumbuhan Pajak naik 10%, dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang naik hanya 4,7%," ucapnya.