Hingga Kini Belum Ada Payung Hukum untuk Kantong Plastik Berbayar di Pekanbaru

Belanja-Dikenai-Biaya-Plastik-Rp-200.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa mengatakan hingga kini BLH Kota Pekanbaru belum menerbitkan payung hukum yang digunakan untuk mengatur kebijakan kantong plastik berbayar yang mulai diterapkan di Pekanbaru.

 

Yul mengungkapkan hingga kini BLH Kota Pekanbaru masih menyusun surat edaran yang akan digunakan untuk mengatur landasan hukum atas kebijakan yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini.

 

"Sampai sekarang kita belum diberikan laporan mengenai landasan hukum yang digunakan untuk mengatur kebijakan kantong plastik berbayar oleh Pemko Pekanbaru dan BLH kota. Kemarin saya hanya mendengar mereka masih menyusun surat edaran yang akan digunakan sebagai landasan yuridis kebijakan ini," terangnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (29/2/2016).

(BACA JUGA: Perwako Belum Ada, Indomaret dan Alfamart Pasang Harga Plastik Rp 200)

 


Nantinya, pada Mei mendatang kebijakan ini akan dievaluasi efektifitasnya untuk diberlakukan pada masyarakat. Jika tidak terlalu berdampak positif dan efektif, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan kebijakan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pada 3 bulan pertama.

 

"Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan berdasarkan keputusan Bu Menteri LHK. Tapi nanti pada 3 bulan pertama pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah diberlakukan ini. Apakah efektif atau tidak, positif atau tidak," tuturnya.

(KLIK JUGA: Pembeli Enggan Belanja Usai Tahu Harus Bayar Plastik Rp 200)

 

Beberapa waktu lalu, KemenLHK mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan sistem kantong plastik berbayar yang diterapkan pada 22 kota di Indonesia, salah satunya Pekanbaru.

 

Dalam kebijakan tersebut konsumen yang melakukan pembelian belanja baik di retail, toko maupun super market harus membayar kantong plastik yang ia gunakan sesuai dengan tarif yang ditentukan. Namun hingga kini, hanya retail Indomaret dan Alfamart saja yang menerapkan hal tersebut dengan tarif Rp 200.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline