Penulis: Wilna Sari
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada sembilan poin isi gugatan Tim Advokasi Melawan Asap Riau yang dilayangkan kepada lima penyelenggara negara di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek.
Ketua Tim Advokasi Melawan Asap Riau, Indra Jaya menyebutkan, kesembilan rincian gugatan tersebut dalam konferensi pers digelar di sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.
(Baca Juga: Tinggal Delapan Hari Lagi, Enam Penyelenggaran Negara Digugat)
"Satu di antaranya yang kami inginkan adalah para calon tergugat ini meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau, melalui berbagai media, baik cetak maupun media elektronik, serta baliho," kata Indra.
Detail yang diminta Tim Advokasi ini kemudian harus diumumkan dalam pemberitaan tiga media cetak nasional seperti Harian Kompas, Koran Tempo dan Media Indonesia.
Sedangkan untuk televisi wajib ditayangkan di Riau Televisi (RTV), Televisi Republik Indonesia (TVRI) Riau, Metro Televisi, Kompas Televisi, dan Rajawali Citra Televisi Indonesia.
Selain itu juga harus disiarkan melalui radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Green Radio Pekanbaru, dan Radio Aditiya FM Pekanbaru.
"Khusus untuk baliho, kami meminta dengan syarat tertentu yaitu dengan ukuran 6x3 meter sebanyak 12 unit dan selanjutnya dipasang di setiap jalan protokol per kabupaten kita di Provinsi Riau," katanya.
(Klik Juga: Gara-gara Bakar Sisan Panen Jagung, Petani Ini Dipenjara 19 Bulan)
Adapun isi baliho tersebut harus bertuliskan kalimat, "Bahwa Kami Presiden/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Riau dengan ini meminta maaf kepada seluruh rakyat Riau, karena kami selaku prnanggungjawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Riau. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun 2016 dan tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan".
Alasan gugatan ini kata Indra Jaya merupakan teguran yang disampaikan atas nama kepentingan umum guna mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara, atau paling tidak tersedianya sarana dan jalur evakuasi bagi publik ketika kondisi udara Riau dalam keadaan tidak sehat hingga berbahaya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline