Jessica Tolak Rekonstruksi saat Ia Tuangkan Racun ke Minuman

Rekonstruksi-Pembunuhan-Wayan-Mirna.jpg
(KOMPAS.COM)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Rekonstruksi yang berlangsung selama 12 jam dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, Minggu (7/2/2016), di Kafe Olivier, Grand Indonesia. 

 

Dalam rekonstruksi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, merupakan kelengkapan berkas perkara, yang nantinya menjadi bahan di sidang pengadilan.

 

(Baca Juga: Terjawab Sudah Kenapa Jessica Hilangkan Celana Diduga Ada Sianida

 

"Rekonstruksi bukan ngarang-ngarang. Rekon dilakukan berdasarkan sinkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian. Kemudian, dibuatkan berita acara rekonstruksi," kata Krishna.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui Jessica menolak mengikuti adegan rekonstruksi kedua, merupakan adegan rekonstruksi versi fakta-fakta sudah disinkronisasi dengan para saksi.

 

Direskrimum ini menjelaskan, karena menolak, lantas Jessica menolak berita acara dibuat penyidik. Sebagai penyidik, mengakomodir keterangan tersangka.

 


"Kami akomodir nah kami akomodir. Kemudian, kami minta bersangkutan praktikan sesuai acara kami miliki, bersangkutan menolak. Penolakan tersebut, tidak masalah, berita acara penolakan di tanda tangan bersangkutan, termasuk pengacara menandatangani," jelasnya seperti dilansir dari viva.co.id. 

 

Krishna menegaskan, rekonstruksi kedua yang dilakukan di Kafe Olivier bukanlah dibuat-buat oleh polisi. "Jadi nih, bukan ngarang-ngarangnya penyidik. Kami simpulkan semua petunjuk, barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kami sodorkan di sidang pengadilan. Kalau ditanya apa berbeda, semua di pengadilan. Jadi bersangkutan silahkan menolak (adegan ke-2), kita buktikan di pengadilan, jadi ini bukan barang baru," kata Krishna.

 

(Klik Juga: Inikah Alasan Jessica Tega Membunuh Teman Kuliahnya?

 

Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, dalam rekonstruksi ada adegan yang ditolak Jessica. Adegan tersebut, saat kliennya diminta mengikuti adegan menurut penyidik sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV) Kafe Olivier.

 

Menurut Yudi, adegan ini ditolak lantaran penyidik tak pernah menunjukan rekaman CCTV kepada pihaknya. "Lah, CCTV kita kan enggak lihat, tapi suruh ikutin (adegan) itu, ya enggak bener. Berarti kan dipaksa suruh ngaku, kan gitu. Kecuali CCTV-nya kita lihat," kata Yudi usai rekonstruksi di Kafe Olivier, Minggu malam, dikutip dari kompas.com. 

 

Penolakan Jessica itu dilakukan saat adegan kedua dalam rekonstruksi versi polisi. Sehingga, adegan itu tidak diikuti Jessica. Yudi menjelaskan, di adegan versi polisi juga tidak terdapat peragaan menuangkan racun ke dalam gelas kopi milik Wayan Mirna Salihin (27). Saat adegan versi polisi itu, Jessica digantikan pemeran pengganti.

 

"Tidak juga (ada peragaan tuang racun). Pakai peran pengganti ya," ujar Yudi.

 

(Lihat Juga: Ahli Forensik Ini Tak Yakin Jessica Pembunuh Mirna

 

Ia menjelaskan, selain itu ada beberapa adegan lain ditolak Jessica. Ia yakin dengan kronologis disampaikan dalam rekonstruksi di Kafe Olivier.

 

Dalam rekonstruksi terdapat dua versi adegan. Pertama, versi penyidik merupakan resume dari alat bukti, petunjuk, keterangan saksi dan keterangan ahli. Kedua, adegan versi Jessica. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline