Gugatan Indra Putra Dilanjutkan MK

Logo-KPU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan penghormatannya pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan gugatan pemohon Indra Putra dan Komperensi dalam sengketa hasil Pilkada di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir mengatakan gugatan Kabupaten Kuantan Singingi akan berlanjut pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, pihak terkait dan lainnya. Sidang akan digelar Senin (1/2/2016) mendatang.

 

Sementara itu gugatan 7 kabupaten lainnya dari Riau yakni Bengkalis, Siak, Pelelawan, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir dan Rokan Hulu diputus tak berlanjut. Pada sidang Dismissal lalu, MK nyatakan gugatannya ditolak.


 

"Kami menghormati putusan majelis hakim MK. MK telah memutus sesuai harapan KPU berdasarkan semua bukti fakta yang telah diterimanya," kata Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (27/1/2016). (Baca Juga: Tak Ingin Diringkus Polisi, Pria Ini Telan Sabu Hingga Tewas)

 

"Proses di MK ini untuk menguji apakah proses penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara sudah dilaksanakan sebaik baik mungkin atau tidak. Kalaupun ada permohonan ke MK, itu merupakan bagian dari koreksi terhadap kerja2 penyelenggara oleh pemohon," lanjut Ilham.

 

Pihak penyelenggara, katanya, baik itu KPU dan Bawaslu berkewajiban menjelaskan proses koreksi tersebut melalui MK. "Intinya, tidak melihat ada yang kalah atau ada yang menang. Tapi kita harus menghargai proses koreksi terhadap penyelenggara oleh Pemohon," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline