RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Bagansiapi-api, Miduk Situmorang (45) ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, Miduk Situmorang (45) diamankan di Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
"Tersangka penyimpan sabu di Rutan Bagansiapi-api dan barang bukti sudah diserahkan pihak Rutan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (26/1/2016).
Tertangkapnya salah seorang warga binaan itu lantaran pegawai Rutan, M Fahrozi memdapat informasi bahwa Miduk menyimpan narkoba. Ia lalu melaporkan hal itu kepada Kepala Rutan Bagansiapi-api. Dan pimpinan M Fahrozi memerintahkannya untuk mencari kebenaranya.
Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Fahrozi bersama sipir lainnya menuju sel yang dihuni tersangka untuk melakuka penggeledahan. Benar saja, petugas mendapati Miduk menyimpan sabu. (Baca Juga: Sikap Dua Teman Mirna Berbeda Saat Diperiksa, Ini Kata Ahli Pembaca Karakter)
"Di sel nomor 7 tempat tersangka biasa tidur, petugas menemukan satu paket sabu dan korek. Tersangka mengakui barang yang ditemukan itu miliknya setelah melalui proses pemeriksaan," ucap Guntur.
Polisi masih terus mendalami bagaimana warga binaan bisa memperoleh narkoba di dalam Rutan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline