MK Tunda Putusan Sengketa Pilkada 6 Kabupaten di Riau

Pilkada.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang pembacaan putusan dismissal terhadap Permohonan sengketa hasil Pilkada di 6 kabupaten Riau diundur oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Sidang putusan Dismissal yang sebelumnya dijadwalkan MK akan digelar Senin (25/1/2016) mendatang, diundur menjadi Selasa (26/1/2016) pukul 13.30 Wib.

 

Alasan pengunduran jadwal ini menurut Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir karena padatnya jadwal sidang putusan yang digelar pada hari senin sehingga MK memandang perlu ada penundaan sebagian daerah untuk putusannya. (KLIK: Giliran Kampar dan Pekanbaru Bersiap Gelar Pilkada Serentak)



 

"Alasannya karena jadwal sangat padat. Mulai dari hari ini kamis, jumat, senin sampai selasa itu full bacakan putusan dismissal untuk kurang lebih 90 daerah se-Indonesia," ujar Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (21/1/2016) ketika dihubungi.

 

Perubahan jadwal tersebut diumumkan oleh MK baru petang hari. Jadwal tersebut sebagaimana dapat dilihat di web mahkamah konstitusi yang baru saja diupload oleh panitera, Kamis (21/1) pkl 18.00 Wib sore tadi. "Baru saja perubahan jadwalnya diumumkan oleh MK," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut.

 

Enam kabupaten Riau yang akan diputus Dismissal pada Selasa depan adalah Bengkalis, Kepulauan Meranti, Inhu, Pelalawan, Rohul dan Rohil. Siak sendiri telah diputus dengan hasil gugatan pemohon ditolak. Sedangkan untuk Kabupaten Kuansing hingga kini belum ada jadwal.

 

"Enam kabupaten tersebut akan diputus bersama dengan delapan daerah lain Kabupaten Sumenep, Peg Bintang, Minahasa Utara, Merauke, Musi Rawas, Gorontalo, Keerom dan Kota Ternate," tutup Ilham.