Polres Rohul Ungkap Penjualan Pupuk Ilegal

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Rokan Hulu berhasil mengungkap penjualan pupuk tanpa izin dengan barang bukti berupa 265 karung atau setara 13 ton di Dusun Kotabangun, Kecamatan Tambusai. Pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

 

"Total barang bukti yang diamankan adalah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (23/12/2015).

 

Dia menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa 21 Desember lalu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Sat Intelkam.

 

Menurut Guntur, informasi itu berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya. (BACA JUGA: Kepolisian Terbanyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis)


 

Berawal dari informasi itu, petugas selanjutnya berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal tersebut. Dari pengungkapan itu, jelas Guntur, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28). "Pelaku diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi tersebut," jelasnya.

 

Guntur menambahkan, dari pemeriksaan barang bukti diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri atas 160 karung pupuk jenis NPK Phonska, 88 karung Urea dan 17 lainnya jenis ZA.

 

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan lebih lanjut," jelas Guntur.

 

Sementara itu, kepada pelaku, petugas memperkarakan AHH dengan Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline