Korupsi Lahan Kantor, Tengku Azmun Jafar Segera Disidang

Logo-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar segera diseret ke meja hijau setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan atau tahap II. Sebelumnya Azmun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi ganti rugi perluasan lahan Perkantoran Bhakti Praja.

 

"Berkas tersangka dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (22/12/2015).

 

Guntur menambahkan bahwa pasca pelimpahan tersebut, kewenangan selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. (klik:l Ekonomi China Disebut Tidak Lagi Kuat pada 2016)

 


Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengatakan, setelah proses Tahap II selesai, yang bersangkutan selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

 

Sebelumnya pada Selasa lalu (8/12) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Tengku Azmun Jaafar setelah berkas kasus dari Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

 

Wakil Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ari Rahman Nafarin mengatakan pihaknya menemukan bukti yang kuat keterlibatan langsung dugaan korupsi Tengku Azmun Jaafar pada kasus Bhakti Praja. Kasus ini bermula pada tahun 2002, saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran pemerintah yang diberi nama Bhakti Praja. Setelah lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Pelalawan pada 2002, ternyata dilakukan kembali pengadaan tanah untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan begitu, Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara. (BACA: Beda Pengelolaan Hutan Indonesia dengan Finlandia)

 

Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasie BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).