Ingin Gugatan di MK Menang? Ini Triknya

Pemilukada-Serentak_ilustrasi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selain menggunakan aspek Kuantitas untuk membatalkan ketetapan hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsaisai Indra mengatakan, aspek kualitas juga bisa digunakan untuk melakukan gugatan agar diterima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Mexsasai Indra menjelaskan, aspek kualitas dimaksud adalah bagaimana pengejawantahan prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Jujur Serta Adil (Luber-Jurdil) itu selama gelaran Pilkada berlangsung. (Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Dikabulkan MK. Ini Syaratnya

 

"Kualitas diusung adalah prinsip demokrasinya. Pilkada itu persoalan menang dan kalah, namun demokrasi ukurannya adalah persoalan benar dan salah. Apabila ada kandidat yang merasa dicurangi, maka kecurangan tersebut sesungguhnya telah mencedarai demokrasi," papar lulusan doktoral Universitas Padjajaran Bandung ini, Sabtu (19/12/2015).

 


Mexsasai juga mengatakan, di sinilah peran MK. Mahkamah, menurutnya, harus bisa memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang haknya dicurangi, juga berarti telah mencederai prinsip demokrasi.

 

"MK itu tempat bagi para pencari keadilan. MK merupakan pengadilan yang harus bisa memberikan kepastian dan keadilan," tutur lelaki asal Kuansing ini. (Klik Juga: Inilah Tiga Daerah Berpotensi Ajukan Gugatan ke MK

 

Menurutnya kecurangan pemilu maupun pilkada masih akan tetap terjadi bagaimanapun kecilnya. Karena kecurangan itu akan selalu lekat dengan politik.

 

"Hari ini kita masih mendengar isu money politic, keterlibatan pemerintah atau pihak petahana. Maka dari itu MK masih harus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai panglima demokrasi di negeri ini," pungkasnya.



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline