Ini Sederet Nama yang akan Dilaporkan Setya Novanto

setya-novanto.jpg
INTERNET
Ketua DPR RI Setya Novanto

RIAU ONLINE, JAKARTA - Setelah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke polisi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mengadukannya dengan tuduhan berbeda. Selaian Sudirman, sejumlah nama lainnya rencananya juga akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh ketua DPR RI tersebut.

 

Lewat kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Setya menuduh Sudirman menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin operasional ilegal buat PT Freeport Indonesia. “Insya Allah satu-dua hari ke depan kami akan laporkan Sudirman ke Bareskrim,” kata Razman di Mabes Polri seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (15/12/2015).

 

Alasan pelaporan, kata Razman, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Namun Sudirman dianggap sudah mulai proses negosiasi dari sekarang.

 

Menteri Sudirman, pada 7 Oktober 2015 sempat membalas permohonan PT Freeport Indonesia. Surat bernomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas syarat perpanjangan kegiatan operasi. Intinya, Sudirman belum memberi kepastian kepada Freeport—berbeda dengan yang dituduhkan Razman. (BACA JUGA: Yang Namanya Presiden, Mata dan Telinga Ada di Mana-mana)


 

Razman menuding Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin bersekongkol untuk menjebak kliennya dengan merekam pembicaraan secara diam-diam. Padahal, kata dia, Setya Novanto tidak memiliki kewenangan terkait perpanjangan izin operasional Freeport. “Yang memiliki kewenangan kan Sudirman Said,” kata dia.

 

Pada Jumat pekan lalu, Setya melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, juga melaporkan Menteri Sudirman Said Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Selain melaporkan Sudirman, Setya Novanto juga berencana melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke polisi. Prasetyo dituding mendahului hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan yang tengah mengusut kasus Novanto. Menurut Razman, Prasetyo telah memastikan adanya pemufakatan jahat dilakukan oleh Setya Novanto sebelum hasil forensik rekaman keluar.

 

Pihak lain yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Metro TV. Stasiun televisi milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu diadukan dengan tuduhan penghasutan. “Mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup MKD terhadap Setya Novanto beberapa waktu yang lalu,” ujar Razman.

 

Ia menilai Metro TV telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Razman juga mengadukan Metro TV ke Dewan Pers.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline