Anak Hasil Nikah Siri Bisa Miliki Akta Kelahiran

anak-indonesia.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Hak-hak dasar anak yang terlahir dari pernikahan siri dan anak yang lahir di luar nikah akan dijamin pemerintah. Salah satu hak dasar yang harus dipenuhi adalah hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran.



Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, selama ini masih banyak anak hasil pernikahan siri atau anak yang lahir di luar nikah tidak mendapatkan akte kelahiran. Ketiadaan akte kelahiran berujung pada kesulitan dalam mendapatkan hak sebagai warga negara.

Salah satu cara untuk memenuhi hak dasar itu adalah dengan menisbahkan si anak pada kakeknya. Artinya, si anak akan disandarkan keturunannya kepada ayah dari ibu yang melahirkannya. (BACA JUGA: Kisah Zuhdi Jadi Sasaran Amukan Polisi)

"Kalau anak dari nikah siri harus dinisbahkan pada kakeknya. Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) selama ini selalu pada ibunya, tapi kalau (akte) dibaca anaknya saat dewasa akan jadi beban psikososial," kata Khofifah.

Beban psikososial yang dimaksud Khofifah akan terjadi ketika dalam akte sosial, tidak ada nama ayah yang dicantumkan. Jika dinisbahkan kepada kakeknya, maka akte kelahiran akan terlihat sama dengan akte kelahiran anak pada umumnya.

"Sehingga ketika dilihat, ada kelihatan bin siapa (istilah arab untuk menjelaskan nama ayah -red)," kata Khofifah.

Sistem ini, kata dia, menyontoh sistem yang sudah diterapkan lebih dahulu di Malaysia. "Ketika keadaannya sudah begini, ada baiknya melihat tetangga kita."

Secara terpisah Koordinator Program LSM Solidaritas Perempuan, Nisa Yura, mengatakan nikah siri berkaitan dengan kuatnya budaya patrilineal di Indonesia, dalam mempengaruhi minimnya jumlah penduduk yang mempunyai akta kelahiran.(Klik Juga: Kok Bisa Pesawat Perwira Amerika Masuk Indonesia Tanpa Izin

Padahal, masyarakat dapat memperoleh akte kelahiran berdasarkan garis keturunan ibu (Matrilineal) maupun ayah (Patrilineal), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Walaupun anak bisa mendapat akta atas nama ibu, tapi kalau tidak ada pernikahan yang diakui negara, tidak bisa keluar akta kelahiran atas nama ayah. Konteks Indonesia di mana yang berlaku mayoritas sistem patrilineal, otomatis semua tahunya anak itu siapa ayahnya," kata Nisa.

Selain memengaruhi jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran, nikah siri juga dipandang memicu maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan.


 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline