RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau dua periode, 2003-2013, Rusli Zainal, menghadirkan mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Kehutanan, Kamis (3/12/2015).
Zudan mengatakan, ada kecacatan hukum dalam keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2003. Kecacatan tersebut, ia nilai dari penunjukan badan diserahi wewenangnya untuk melakukan izin kehutanan oleh menteri. (Baca Juga: Jaksa Tuntut Kirjuhari 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta)
Seharusnya, tutur Zudan, penunjukan Kepmenhut tersebut ditujukan kepada Gubernur atau kepala daerah, bukan kepada Kepala Dinas Kehutanan yang merupakan SKPD dari pemerintah daerah.
"Seharusnya penunjukan kewenangan didelegasikan langsung kepada gubernur bukan kepada Kepala dinas Kehutanan. Hal ini dikarenakan kepala dinas kehutanan merupakan SKPD yang pengangkatan dan pemberhentiannya bukan dilakukan oleh kementerian melainkan oleh Gubernur, secara formil ini merupakan suatu kecacatan," ungkap Zudan dalam kesaksiannya di muka sidang sebagai saksi ahli dalam sidang PK Rusli Zainal, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Lelaki yang kini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Cipil Kemendagri ini mengatakan, kondisi seperti itu membuat Kepmenhut seharusnya dievaluasi dan harus di judisial review atau dilakukan eksekutif review untuk mengubah maupun membatalkan peraturan tersebut. (Klik Juga: Menyesal, Kirjuhari Menangis di Depan Hakim)
GUBERNUR Riau dua periode 2003-2013 Rusli Zainal hadir dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukannya, Kamis (3/12/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hal ini dalam sistem ketatanegaraan itu sudah tidak benar secara teorinya. Tidak bisa langsung menteri mendelegasikan pada instansi yang tak punya hubungan vertikal langsung dengannya. Itu menyalahi. Seharusnya didelegasikan terlebih dahulu kepada Gubernur yang langsung memiliki hubungan vertikal dengan kementerian. Baru setelah itu terserah dari gubernurnya mau menyerahkan kembali delegasi tersebut kepada SKPD yang mana karena itu haknya," kata Zudan.
Ia merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Hari ini merupakan sidang pertama PK Rusli yang digelar di PN Pekanbaru. Rusli mengajukan PK karena menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu memberatkan dirinya.
Zudan sendiri menerangkan secara gamblang kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kementerian maupun birokrasi lainnya yang hari ini menjadi paradigma yang salah. Hal ini berakibat pada dirugikannya banyak pihak hanya karena kesalahan prosedur ini. ((Lihat Juga: Inilah Cerita Kesederhanaan Seorang Pejabat Negara)
"Yang paling sering jadi korban dalam kesalahan paradigma ini adalah masyarakat sendiri karena masyarakatlah yang jadi objek kepentingan dari seluruh kebijakan pemerintah ini, maka pemerintah harus merubah kesalahan paradigma ini," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline