Jaksa Bacakan 500 Halaman Tuntutan buat Kirjuhari

Sidang-Tuntutan-Ahmad-Kirjuhari.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Suap APBD Riau, Masrul, untuk membacakan analisa dari tuntutan untuk terdakwa Ahmad Kirjuhari, Rabu (25/11/2015), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

Pasalnya, tuntutan untuk terdakwa A Kijurhari tebalnya 500 halaman dengan enam onggokan  berkas tuntutan di atas meja JPU KPK. Pembacaan tuntutan ini dibacakan secara bergantian antara lain oleh Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti, Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro. 

 

Usai diperbolehkan oleh Ketua Majelis Hakim, Masrul, Pulung mempersilakan rekannya anggota Tim JPU KPK lainnya. Dalam tuntutan dibacakan tersebut, Jaksa KPK  membacakan aturan-aturan serta regulasi dan barang bukti-barang. (Baca Juga: Pinjam Pakai Mobil Dinas untuk Loloskan APBD Riau

 

"Annas Maamun meminta RAPBD-P dan APBD 2015 untuk disahkan oleh DPRD 2009-2014, di kediamannya. Kemudian keinginan itu disampaikan oleh Sekdaprov Zaini Ismail ke Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya. 

 

Jaksa KPK menyampaikan dalam tuntutannya, Annas Maamun juga menyetujui peminjaman mobil dinas selama 2 tahun dan kemudian akan dijadikan hak miliki anggota DPRD 2009-2014 sebagai bagian kesepakatan penyetujuan APBD-P 2014 dan APBD 2015.


 

Sedangkan Jaksa KPK lainnya, Tri Anggoro Mukti, membacakan tuntutan terhadap Kirjuhari dengan menyatakan bahwa benar Suparman meminta copot baterai saat rapat Banggar di komisi B DPRD Riau, dan dibentuknya tim komunikasi.

 

"Suparman menyampaikan Rp 50-60 juta ke wakil rakyat untuk percepatan pembahasan RAPBD-P dan APBD 2015. Suparman sampaikan 50 juta untuk 40 orang dan minjam pakai mobil dinas usai bertemu dan berkomunikasi dengan Annas Maamun," kata mantan Kasi Intel Kejari Siak itu. (Klik Juga: Meski Rp 900 Juta, Kasus Suap APBD Tetap di KPK

 

Tri juga mengatakan, bahwa benar, Suparman menelepon Annas Maamun dan menyampaikan tidak ada masalah lagi dengan pembahasan RAPBD-Perubahan dan APBD Riau 2015 sudah siap disahkan. 

 

"Selain itu, disiapkan uang perinciannya Biro Keuangan Rp 110 juta, Said Saqlul 500 juta dan Syahril Abubakar, Ketua PMI Riau Rp 400 juta. Setelah terkumpul 900 juta, Wan Amir menyerahkannya ke Suwarno untuk diserahkan ke Kirjuhari," kata Tri Anggroro. 

 

Usai menerima itu, Suwarno kembali ke kantor dan menambahkan Rp 110 juta ke Kirjuhari. Dengan menenteng tas ransel warna hitam, dan dua tentengan lainnya, diserahkan ke Kirjuhari di Gedung DPRD Riau.

 

"Pada 2 September 2015, Kirjuhari ketemu Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau. "Ketua itu sudah ada," kata Kirjuhari ke Johar Firdaus. "Simpan saja," kata Johar. (Lihat Juga: Kirjuhari: Johar dan Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline