Rp 3 Miliar Untuk HMI Tidak Bisa Dibatalkan

Yakusa.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, anggaran yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Riau untuk penyelenggaraan Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, tidak bisa dibatalkan. Sebab anggaran tersebut sudah diketuk palu oleh DPRD Riau serta tidak lagi menjadi pembahasan.

 

"Kalau setahu saya itu sulit untuk dibatalkan anggaran yang sudah diketuk palu itu. Malah mungkin mustahil untuk dibatalkan," ujar Ikhwan kepada RIAUONLINE.CO.ID ketika ditemui di ruangannya, Jumat (20/11/2015) siang. (KLIK: Aktivis Mahasiswa Riau Minta Pemerintah Batalkan Rp 3 Miliar Untuk HMI)

 

Menurut Ikhwan, anggaran yang sudah disahkan juga tidak bisa digugat melalui jalur peradilan. "Itu tidak bisa. Sifatnya sudah mutlak. Dia tidak bisa digugat dan dibatalkan," ucarpnya.

 

Ikhwan enggan berkomentar terkait kelayakan anggaran Rp 3 miliar untuk HMI, menurutnya bukan kewenangan untuk menjawab hal itu kepada media. "Jika ingin keterangan yang tepat tanya sama Pak Plt sajalah, jangan ke kita. Kita cuma menjalankan saja sifatnya," ujarnya berkilah. (BACA: Empat SPBU di Pekanbaru Ini Diberi Teguran Keras)


 

Minggu, 22 November 2015 HMI menggelar Kongres ke 29 nya di Pekanbaru, Riau. Kongres dijadwalkan berlangsung hingga 16 November 2015 mendatang. Helat nasional ini menelan biaya total 7 miliar lebih. Penolakan banyak disuarakan oleh masyarakat karena menganggap HMI terlalu berlebihan menggunakan anggaran hanya untuk kongres beberapa hari. Anggaran APBD Riau tahun 2015 yang dipakai sebesar Rp 3 miliar telah diketuk palu oleh DPRD Riau belum lama ini.

 

Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku tidak mempersoalkan kucuran dana Rp 3 miliar. Menurut Arsyad, pemberian dana itu sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap generasi muda dalam proses pembelajaran di tingkat nasional. "Kami melihat acara ini sebagai proses pembelajaran bagi pemuda Riau di tingkat nasional," ujarnya.

 

Menurut Ketua Panitia Nasional Kongres HMI ke-29, Fat Haaryanto Lisda mengatakan setiap organisasi berhak menerima bantuan dari pemerintah dalam menjalankan programnya selama penggunaan keuangan dilakukan secara terbuka. "Siapa saja berhak menerima bantuan pemerintah, namun dalam pengelolaannya harus transparan dan taat hukum," katanya, saat dihubungi, Rabu, 18 November 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.

 

Silakan ikuti terus dinamika Kongres HMI di Pekanbaru dengan klik di sini

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline