Sanksi Menanti Perusahaan Pembakar Hutan

Asap-Selimuti-Jembatan-Siak-III.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi konsultasi dan konsolidasi mengenai percepatan penanganan krisis kebakaran lahan dan hutan di provinsi Riau.

 

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari IB Putera Parthama pihaknya mengevaluasi kinerja dari pemerintah Riau yang telah melakukan penanganan kebakaran lahan dan Hutan di Riau selama beberapa bulan terakhir. Menurut Putera, hal ini akan menjadi proyeksi sebagai program untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan terjadi kembali di Riau pada masa berikutnya.

 

"Rapat ini akan kita jadikan sebagai evaluasi dan proyeksi supaya kebakaran lahan dan hutan tidak kembali lagi pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Ini juga sebagai usaha kita untuk mencegah asap kembali lagi di Riau pada tahun berikutnya, yang konon kabarnya sudah terjadi selama 18 tahun terakhir," jelas Petera ketika ditemui usai rakor, Jumat (13/11/2015).

 

Dari hasil rapat koordinasi yang digelar, Putera mengatakan pada dasarnya pemerintah telah berhasil menanggulangi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan yang ada di Riau pada tahun 2015 ini.


 

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, hasil laporan dari pemerintah Riau dan juga dari tim Satgas Karlahut Riau sendiri, Riau telah berhasil menekan luas wilayah kebakaran lahan yang terjadi pada satu tahun terakhir ini jika dibandingkan dengan tahun lalu. Luas lahan yang terbakar tahun ini hanya ribuan hektar saja sedangkan tahun lalu itu mencapai puluhan ribu hektar," tutur Putera.

 

Putera menjelaskan, pemerintah telah memperingatkan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan turut serta dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan kedepannya.

 

"Kita telah memberi tahu dan menghimbau kepada peran-peran pengusaha maupun peran-peran swasta untuk melengkapi peralatan penanggulangan kebakaran di perusahaannya masing-masing. Baik itu perusahaan HTI maupun perkebunan. Karena minimnya perlengkapan penanggulangan kebakaran di perusahaanlah yang menjadi salah satu sebab penanganan kebakaran ini lambat dilakukan," ungkapnya.

 

Perusahaan yang nakal kata dia, akan dikenai sanksi jika tetap membandel tidak penuhi kewajibannya untuk melengkapi SOP standar pencegah kebakaran di lahannya.

 

"Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melengkapi perlengkapan perlengkapan standar penanggulangan kebakaran," tandasnya.