Soal Natuna, Indonesia Ancam Bawa China ke Pengadilan Internasional

Kapal-China-Qiandaohu.jpg
(REUTERS)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengancam menggugat Pemerintah China ke pengadilan internasional terkait klaim negeri tersebut terhadap Kepulauan Natuna, di Laut China Selatan. 

 

Klaim Beijing atas hampir seluruh laut yang kaya sumber daya itu terlihat di peta-peta China dengan garis terputus-putus yang disebut nine-dash line yang memanjang ke jantung maritim Asia Tenggara. (Baca Juga: Begini Manuver TNI Membentengi Natuna

 

Negara-negara yang berada di Laut China Selatan, seperti Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia dan Brunei juga mengklaim bagian-bagian dari perairan tersebut.

 

Tahun lalu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, menuduh China menyertakan bagian-bagian dari Kepulauan Natuna dalam garis nine-dash itu. Hari ini, Kamis (12/11/2015), Indonesia telah meminta China untuk mengklarifikasi klaim-klaimnya atas Laut China Selatan, namun belum menerima tanggapan.

 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, Jakarta akan membawa Beijing ke pengadilan soal sengketa Natuna. (Klik Juga: Kok Bisa Pesawat Perwira Amerika Masuk Indonesia Tanpa Izin


 

 

"Posisi Indonesia jelas di tahap ini, kami tidak mengenali garis nine-dash karena tidak sesuai dengan hukum internasional," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir, kepada wartawan.

 

"Kami meminta klarifikasi mengenai apa maksud mereka dan apa yang mereka maksud dengan garis itu. Hal itu belum diklarifikasi."

 

Armanatha tidak mengatakan kapan permintaan lewat saluran-saluran diplomatis itu dikirim ke China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei mengatakan, China tidak mempersengketakan kedaulatan Indonesia atas Natuna, tapi ada "beberapa sengketa maritim."

 

"Kami telah secara konsisten menegakkan bahwa China dan Indonesia harus menemukan mekanisme resolusi sesuai melalui negosiasi-negosiasi langsung dan konsultasi, dengan menghormati hukum internasional dan berbasis pada fakta sejarah," ujar Hong. (Lihat Juga: Buang Gengsi, Istri Brimob Ini Jualan Sayur Keliling

 

Filipina telah membawa China ke Pengadilan Permanen Arbitrase di Den Haag, Belanda, dalam kasus tidak diakui Beijing. Selama bertahun-tahun, China bersikeras agar sengketa-sengketa wilayah ditangani secara bilateral.

 

Ketika ditanya apakah Indonesia juga dapat membawa China ke pengadilan, seperti yang dikatakan Luhut, Armanatha mengatakan, "Kita tidak dapat mendahului sesuatu sebelum kita tahu perkembangannya. Tapi jelas bahwa kita bukan negara yang mengklaim dan kita tidak mengakui isu garis nine-dash, yang telah kita perjelas kepada China." Para pemimpin regional diperkirakan akan membahas isu ini dalam KTT ASEAN bulan ini.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline