Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK Bisa Kena Sanksi

Laporan: Saan


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru menghimbau para pelaku usaha mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Bila tidak, akan diberi sanksi.

 

Demikian dikatakan Kepala Disnaker, Johnny Sarikoen kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (12/11/15). "Setiap perusahaan harus mematuhi UMK, bila tidak tentu ada sanksinya," katanya. (BACA JUGA: Jusuf Kalla: Itu Pengadilan Semu)

 

Berdasarkan kesepakatan, lanjutnya, Dewan Pengupahan pada Selasa (10/11/15) kemarin, menetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2016 senilai Rp 2.165.435. Jumlah tersebut naik 12,3 persen dari UMK 2015 Rp 1.925.000.



 

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru berharap agar perusahaan yang punya kemampuan lebih menggaji karyawannya diatas UMK. "UMK itu gaji terendah," kata Firdaus MT. (KLIK JUGA: (Video) Anak Gajah Terperangkap dalam Lubang Berlumpur)

 

Firdaus juga berharap antara perusahaan dan karyawan bisa saling mensejahterakan. "Karyawan itu aset. Dan karyawan juga harus merasa memiliki perusahaan," ujarnya.

 

Namun, jika perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK bagi karyawannya, Firdaus menilai harus disikapi dengan bijak. "Perusahaan kecil yang memiliki lima karyawan misalnya, kalau tidak mampu bayar sesuai UMK, kalau dipaksakan mereka akan gulung tikar. Itu konyol," tandasnya.

 

Namun, jika ada perusahaan yang keberatan, mereka masih bisa menyampaikan hal ini kepada pemerintah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline