Johar Keberatan Bukti Rekaman, Jaksa KPK: Silahkan Lapor

Johar-Firdaus-Bersaksi-di-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Pulung Rinandora, tidak keberatan jika saksi yang dihadirkan melaporkan balik jika ada tuduhan kriminalisasi atas bukti rekaman yang ditampilkan.

 

"Pada dasarnya KPK siap kapanpun jika ada saksi yang keberatan dengan dokumen maupun rekaman yang ditunjukkan. Kami menuduh tidak sembarangan. Kami selalu memiliki dokumen yang jadi landasan hukumnya, jelas itu suara mereka," ujar Pulung di sela-sela istirahat makan siang usai sidang, Kamis (12/11/2015). (KLIK: Johar Yakinkan Keluarga Rekaman Suara Itu Bukan Suaranya)

 


Pulung melanjutkan, jika saksi menganggap itu kriminalisasi jaksa tidak keberatan dituntut balik. "Silahkan untuk mengajukan keberatan maupun tuntutan kepada KPK. Kita siap kok. Kenapa mesti takut." katanya.

 

Pulung menuturkan selama kesaksian di muka sidang para saksi selalu mengakui kebenaran dokumen dan rekaman. "Kalau mereka tidak terima kenapa tidak langsung mengatakan di muka sidang? Kenapa harus di luar persidangan baru bilang?" ungkap Pulung. (LIHAT: Ini Saya Bacakan, Biar Pak Johar Pulih Ingatannya)

 

Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus membantah rekaman suaranya yang menyebutkan angka uang dengan pembicaraannya dengan mantan Kepala BAPPEDA Riau M Yafiz. Ia tak terima sehingga mengeluh di luar persidangan ketika istirahat berlangsung.