Awas, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Dipidana

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sering terjadi, seorang pedagang mengganti uang kembalian dengan permen. Ternyata tindakan tersebut bisa dipidanakan dengam ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

 

Menurut Kepala Perwakilan bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Suryono, pedagang harus memahami aturan tersebut. "Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik. Jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," katanya seperti di kutip dari laman suara.com.

 

Ketentuan itu telah tertera pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

 

Selain itu, Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Mata Uang juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).


 

"Jika ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," jelasnya. (BACA JUGA: Lorenzo Optimis Juara di Valencia)

 

Menjadikan permen sebagai pengganti uang kembalian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan benda maksimal Rp5 miliar.

 

Praktek mengganti uang dengan permen sebagai pengganti uang kembalian sudah dapat ditemukan di toko swlayan, supermarket, hingga kios yang ada di Gorontalo, meskipun konsumen telah menerima keluhan dari konsumen.

 

Seorang warga, Farul Yasin pernah mengalami hal demikian. Ia mengaku dipaksa untuk menerima kembalian belanjaannya dalam bentuk permen. Di saat yang sama ia menukarkan permen itu dengan barang lain yang diinginkannya, namun pedagangnya menolak.

 

Peraturan mengenai tidak dibenarkannya mengganti kembalian dengan permen ini menurutnya harus terus disosialisasikan kepada pedagang, sebab banyak pedangang yang belum mengetahuinya bahkan tidak mempedulikan dan memilih masa bodoh terhadap keluhan konsumen.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline