Tarif Parkir tak Bisa Serta-merta Diberlakukan

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perda Parkir, Senin (2/11/2015) kemarin, baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Perda tersebut mengatur tingkatan tarif parkir yang akan berlaku di Pekanbaru. Setidaknya ada 4 zona wilayah parkir yang di berlakukan. Tarif parkir termahal adalah zona 1 dengan tarif Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000 untuk mobil.

 

Namun Perda Parkir tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Karena masih memerlukan kajian akademis sebelum diterapkan. 

 


"Kita telah menunjuk akademisi dari berbagai bidang melakukan kajian. Mereka berasal dari latar belakang ilmu hukum, ekonomi hingga sosial. Mereka akan menganalisa tempat-tempat yang ada di Pekanbaru untuk bisa diklasifikasikan dalam zona-zona parkir yang disebutkan dalam Perda Parkir yang baru kita sahkan," kata Ketua Pansus Parkir DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti asaat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (3/11/2015). (BACA JUGA: LBH Pers Pekanbaru Kecam Polisi Periksa Jurnalis Terkait Berita)

 

Politisi dari Fraksi Golkar ini belum bisa memastikan kapan tarif parkir baru akan berlaku di Pekanbaru. Menurutnya, itu tergantung dari kinerja tim akademisi yang dibentuk oleh pansus untuk melakukan kajian analisis terhadap semua dampak yang akan terjadi jika perda ditetapkan.

 

"Semua itu ya tergantung dari tim akademisinya. Tapi kalau Umumnya, kajian itu memakan waktu sampai 6 bulan masa kerja. Tapi melihat kajian ini cukup kompleks, mungkin bisa memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan. Bisa saja sampai setahun," tandasnya.