RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pekanbaru mengecam pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Riau terhadap dua jurnalis media online di Riau terkait berita yang mereka publikasikan. Kepolisian dinilai tidak paham UU Pers No.40 tahun 2015.
"Profesi jurnalis itu dilindungi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak kepolisian tidak bisa langsung memanggil jurnalis atau melakukan kriminalisasi terkait pemberitaan yang dibuatnya. Kepolisian harus menggunakan UU Pers terhadap perkara pers," kata Direktur LBH Pers Pekanbaru, Suryadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (3/11/2015). (KLIK: Jokowi akan Kembali ke Riau Akhir November)
Dijelaskannya, polisi tak bisa begitu saja memanggil jurnalis jika ada pemberitaan yang tidak diterima oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang tidak terima atas pemberitaan itu, terlebih dahulu mempergunakan hak jawab di media bersangkutan atau membawa perkara tersebut ke Dewan Pers.
"Silahkan laporkan permasalahan berita tersebut kepada Dewan Pers. Jangan lantas melakukan kriminalisasi jurnalis," ujar mantan Ketua LBH Pekanbaru ini.
Menurut Suryadi, LBH Pers Pekanbaru siap mendampingi jurnalis yang hendak meminta pendampingan hukum bila tersandung kasus hukum dalam kerja jurnalistiknya.
"LBH Pers siap melakukan pendampingan hukum terhadap kawan-kawan pers apabila terjadi persengketaan. Kita konsisten untuk melakukan pendampingan guna menjaga kebebasan bersuara di negara demokrasi ini," tandas Suryadi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline