Belum Ada Tersangka Baru Korporasi Pembakar Lahan

gambut.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau hingga kini masih menyelidiki keterlibatan 17 korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Belum ada peningkatan status tersangka dari perushaan itu. Namun sejauh ini polisi masih menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka yakni PT LIH, di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Sedangkan untuk kasus perorarangan polisi telah menetapkan 63 tersangka.

 

"Perusahaan lainnya masih dalam peyelidikan polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin (12/10/2015). (KLIK: Rumah Tabrani Rab Bakal Dibuka Untuk Posko Pengobatan)

 

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Manajer PT LIH, inisial FK. Tersangka dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas terbakarnya lahan milik perusahaan seluas 530 hektare. (LIHAT: Sudah Setengah Triliun Rupiah Biaya Padamkan Api)


 

Sementara 17 perusahaan yang terkindikasi melakukan pembakaran lahan tengah didalami oleh Diterktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yakni PT PLH di Indragiri Hulu dengan luas lahan terbakar 29 hektare, PT SRL di Indragiri Hilir 100 hektare, PT BDL di Indragiri Hilir 299,4 hektare, PT ASL di Indragiri Hulu 116 hektare, PT BRP di Pelalawan 250 hektare, PT PRW di Pelalawan 300 hektare, KUD BJL di Langgam, 500 hektare, PT RUJ di Rokan Hilir 288 hektare, PT DTP di Rokan Hilir 2960 hektara, PT PU di Bengkalis 200 hektare, PT WSS di Siak 70 hektare, PT SGP di Dumai 5 hektare, PT PSP di Kampar 4,2 hektare, PT SRT di Kampar 5,2 hektare, PT RJU di Kampar 10 hektare, PT HSL di Kampar 91, 2 hektare dan PT RLZ di Kuansing 15 hektare.

 

Sedangakan untuk kasus perorarang, polisi telah mengamankan 63 tersangka yang saat ini tengah menjalankan proses hukum di masing-masing Polres di Kabupaten/kota, dengan luas lahan terbagakar yang ditangani polisi mencapai 5.885 hektere. (BACA: Musik dan Puisi Jadi Media Penyampai Pesan Rindu Langit Biru)

 

"24 berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21, 3 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan 14 perkara dalam proses tahap I di kejaksaan," jelasnya.