IPW Imbau Polisi Tak Lakukan Rekayasa Kasus Karhutla

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau aparat kepolisian agar dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi. Jangan sampai korban kebakaran dan asap  yang ditahan dan dijadikan tersangka


Ketua Pesidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers tang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Minggun (27/9/2015) menyatakan IPW telah menerima pengaduan. Telah ditemukan kesewenang-wenangan polisi di OKI Sumatera Selatan dalam melakukan oenegakan hukum kasus jebakaran hutan dan lahan.

 


"Pihak yang aktif melakukan pemadaman justru ditahan. Tanpa Surat perintah, polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan hingga dinihari," ujar Ketua Presidium PWI, Neta S. Pane. 


Menurutnya, aksi rekayasa dan kriminalisasi ini sangat memprihatinkan. IPW berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.


Ia juga menambahkan, jika hal itu yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Sebab pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline