Alexander Yandra: Parpol Pilar Korupsi

Fitra-Riau.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Alexsander Yandra SIp, dosen Ilmu Politik Universitas Lancang Kuning Pekanbaru menilai partai politik (Parpol) hari ini selain menjadi pilar demokrasi juga menjadi pilar tegaknya korupsi. Karena begitu buruknya transparansi keuangan yang ada di tubuh partai.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan evaluasi hasil investigas keuangan partai politik yang dilakukan oleh Fitra Riau, Rabu (16/9/2015) sore. “Partai yang notabene merupakan badan hukum publik yang sumber keuangannya berasal dari APBD dan sumbangan lain seharusnya memiliki laporan keuangan yang jelas dan transparan. Apalagi partai sebagai salah satu instrumen demokrasi untuk menjadi wakil rakyat. Namun melihat buruknya laporan keuangan dari mereka maka wajar kalau mereka menjadi salah satu yang membvuat tegaknya pilar korupsi,” tegas Alex kecewa. (BACA JUGA: FITRA: Silpa APBD 2015 Diprediksi Rp 5 Triliun)



Selain itu, sistem perkaderan dan edukasi politik minim diberikan partai kepada kader-kadernya. Partai hanya berbicara masalah taktis seperti jumlah kursi dalam faksi, potensi kemenangan dalam pilkada atau hal-hal yang berhubungan dengan masalah taktis politik saja.


"Partai gagal menjadi bagian dari representasi civil society karena minim sekali melakukan peran dan fungsinya. Padahal jika partai transparan akan mendorong tegaknya demokrasi,” tutur Alex yang juga dosen Universitas Abdurab. (BACA JUGA: Biaya Plesiran DPRD Riau 4 Kali Lipat Dana Asap)

Berdasarkan laporan Fitra Riau, tidak ada partai politik yang memiliki laporan keuangan yang baik dan transparan. Laporan tersebut didapat setelah tim dari Fitra melakukan uji akses Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait laporan keuangan Parpol beberapa waktu lalu. Upaya tim untuk mendapatkan laporan berlanjut sampai ke tahap sengketa di Komisi Informasi Provinsi Riau. Laporan keuangan yang diinginkan Fitra tidak dapat diberikan oleh Parpol-parpol yang ada di Riau. Padahal laporan keuangan partai termasuk hak publik mengingat partai politik adalah badan hukum publik.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline