RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati warga Malaysia penyelundup 46.5 Kg sabu Ng Hai Kwan alias Jimmy, 50 tahun. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi sebelumnya yang meminta hakim memvonis terdakwa hukuman mati.
"Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan pemerintah untuk pemberantasan narkotika, majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Amin Ismanto, di PN Pekanbaru, Selasa (15/9/ 2015). (BACA: Pengacara Minta Jimmy Dihukum Ringan)
Menurut Amin Ismanto, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 juncto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 46.5 Kg melalui pelabuhan TPI Dumai. (KLIK: Sidang WN Malaysia Pembawa Sabu Hanya 3 Menit)
Mendengar putusan itu, Ng Hai Kwan hanya bisa terdiam duduk dikursi pesakitan. Terdakwa yang mengaku tidak paham bahasa Indonesia sepanjang persidangan terlihat santai mendengar putusan itu. Setelah diskusi dengan penasehat hukumnya Syahrial, terdakwa langusung memutuskan banding menanggapi putusan hakim. (BACA: Sidang Kasus Narkoba Terdakwa Asal Malaysia Tertunda Berjam-jam)
Kasus itu bermula saat terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015 lalu. Dalam aksi penggrebekkan itu polisi menyita 46.5 Kg sabu dari tangan terdakwa.
Polisi juga sempat menahan dua wanita warga Dumai Y, 30 tahun dan YS, 35 tahun. Namun keduanya dilepas polisi karena tidak terbukti bersalah. Sabu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan di bawa ke Palembang.