Warga Limbungan Tuntut Distarubang Eksekusi Tower Ilegal

kantor-tata-kota-pekanbaru.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Warga Kelurahan Limbungan baru mendatangi knator Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) guna menuntut kepala Distarubang mengeksekusi tower telekomunikasi ilegal yang ada di wilayah mereka. Tower tersebut berdiri tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari walikota Pekanbaru.

 

Warga meminta Kepala Distarubang, Mulyasman menemui warga yang sudah berkumpul di depan kantor Distarubang, Pekanbaru. Mereka menilai kepala dinas terlalu lambat melakukan ekseskusi tower yang sudah dinyatakan ilegal pembangunannya oleh walikota.


“Kita tidak tahu apa sebab Dinas Tata Ruang dan Bangunan sangat lambat melaksanakan surat perintah pembongkaran yang sudah diberikan walikota beberapa waktu yang lalu. Karena itu kita desak kepala dinas untuk melakukannya,” ungkap wakil masyarakat Limbungan Baru, Suroto kepada RIAUONLINE.CO.ID usai menemui kepala dinas, Jumat (11/9/2015).



Sementara itu Kepala Distarubang Mulyasman mengatakan, pembongkaran akan dilakukan jajarannya paling lambat pada 14 September 2015 mendatang. Mereka meminta maaf kepada masyarakat atas lambatnya eksekusi.

“Paling lambat 3 hari mendatang akan kita bongkar tower ilegal itu. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP,” ujar Mulyasman kepada masyarakat.


Menurut Perda Nomor 7/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan masyarakat sebagai landasan hukum untuk menuntut pembongkaran, dijelaskan bahwa setiap bangunan harus mengantongi izin sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan ke kas daerah. Namun pembangunan tower yang berada di Jalan Pembangunan milik perusahaan asal Jakarta tersebut, tidak mengantongi izin dari walikota Pekanbaru.


Pada bulan Agustus lalu, masyarakat sudah menemui Walikota Pekanbaru, Firdaus untuk menanyakan dan mendesak agar Pemko segera melakukan pembongkaran paksa. Dalam pertemuan tersebut, Firdaus mengatakan akan segera memerintahkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk melakukan pembongkaran. Namun hingga kini, perintah tersebut tidak juga dilakukan oleh dinas terkait tanpa ada alasan yang jelas.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline