Tak Etis Jika Seorang Pejabat Rangkap 3 Jabatan

Pelantikan-Pj-Bupati_Kasiaruddin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUCI AULYA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Adlin, mengkritik kebijakan diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dengan mengangkat Asisten I Setdaprov Riau danPlt Sekretaris DPRD Riau, Ahmadsyah Harrofie sebagai Penjabat Bupati Bengkalis. 

 

"Itu jelas sangat tidak efektif. Ini bukan urusan satu dua orang, melainkan ratusan ribu rakyat, tidak bisa sambilan," kata Adlin saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (5/8/2015). 

 

(Klik Juga: Sah. Ahmadsyah Harrofie Emban Tiga Jabatan)

 

Penelusuran RIAUONLINE berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 10 tahun 2005 tanggal 29 April 20905, Pasal 8 ayat 1, dinyatakan, Penjabat Bupati berasal dari jabatan struktural juga harus dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tersebut dan ditunjuk pejabat sebagai pelaksana tugas.


 

Dengan demikian, berdasarkan peraturan kepala BKN ini, Penjabat Bupati tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas atau Jabatan Struktural lainnya.


"Ikuti aturan saja. Penjabat harus lepas jabatan yang ada sekarang. Penjabat itu lebih penting dari jabatan saat ini, lepas jabatan itu. Harus konsisten," kata Adlin. 

 

(Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewang Penjabat Bupati

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengangkat Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie sebagai Penjabat Bupati Bengkalis yang telah habis masa jabatannya, Rabu (5/8/2015). 

 

Ahmadsyah Harrofie saat ini menjabat tiga jabatan strategis, antara lain Asisten I Setdaprov Riau, Plt Sekretaris DPRD Riau dan terakhir Penjabat Bupati Bengkalis. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline